Pages

December 07, 2012

Get Well Soon My Little Soldier

Adik Malik sudah beberapa hari belakangan terserang diare. Kakak juga tapi gak lama cuma 2 hari. Adik ini lebih lama. Awalnya biasa saja, Bunda menduganya gejala masuk angin biasa. Sebelumnya dengar kajian di radio oleh dokter memang ada beberapa daftar penyakit yang harus diwaspadai di musim pancaroba ini. Cuma Bunda dengar selintasan aja gak dicatat. Tapi seingatku memang seputar pencernaan dan pernafasan. ada beberapa yang patut diwaspadai dengan gejala tertentu. Dikasih tau juga tips dan penanganannya tapi lupa juga deh, karena gak dicatat.

Selang seminggu, diarenya masih tapi dengan sedikit frekuensi. Tapi seharian demam, tidak disertai muntah. Masih mau makan nasi lahap dan banyak. Tapi kadangkala lemas lagi. Akhirnya sambil browsing internet mengenai cara mengatasi diare dengan BRAT dan home treatment juga observasi beberapa aktivitas sebelum sakit. Di sinilah memang sangat dirasakan pentingnya ibu mendampingi buah hati yang masih balita. Kalaupun di bawa ke dokter masa sih tanya pengasuh sedangkan ibunya sendiri dunno anything. Setelah itu coba diminumkan yoghurt makan bubur kayak bayi waktu mulai MPASI. Tapi ternyata Malik ga suka tekstur bubur. Akhirnya makan nasi juga. Minum tetap banyak, tapi gelisah terus. Di sinilah letak gak enaknya. Anak gak nyaman & aktivitas Bunda terbatas. Padahal lagi banyak banget agenda dan Ayah lagi dinas kerjaan :(

Oia, pas adik sakit kita di rumah Pasar Minggu. Tapi pas diare sehari 6 kali pas di rumah Makasar kalau gak salah. Lupa juga nih soalnya sambil lagi tatur toilet training. Kalau di rumah Pasar Minggu, mungkin juga dikarenakan ada kucing hilir-mudik sehingga ada kontaminasi udara dengan makanan atau adik makan padahal belum cuci tangan atau jajanan (es krim, cokelat, biskuit) lebih banyak karena ditraktir tantenya, hehe. Padahal sih kalau kondisi lagi fit biasa aja gak sampai diare. 

Waah pokoknya baru kali ini Malik sakit agak lama kalau batpil aja sih terlewatkan dengan baik melalui home treatment. Untuk batpil memang Bunda say no to antibiotik deh. Tapi pas diare ini, agak bingung juga apakah karena rotavirus atau bakteri. Tapi kalau virus biasanya gak lama. Akhirnya nyerah deh ke dokter anak juga dibawa ke RS Haji. Tapi bukan dokter yang langganan, mudah-mudahan dokternya RUM (rational use medicine). Alhamdulillah cuma nunggu 1 orang pas datang. Gak lama langsung masuk berdua adik, ayah nunggu kakak di rumah. Bunda dianter Akung karena Uti juga mau diuap di IGD.

Kata dokternya ini dah masuk dehidrasi ringan. Disarankan sih dirawat, hooo gak deh kasian gak tega lihat balita di infus. Akhirnya pas telpon ayah gak usah, jadi Bunda tebus obatnya aja. Berat badan adik turun 2,5 kg. Huwaaa padahal bulan kemarin ke Posyandu dah 14 kg. Tapi tetap masih di atas rata-rata berat anak seusianya (2 tahun 5 bulan). Bunda harus ekstra tenaga dan perhatian nih untuk pemulihan adik nantinya.

Sampai di rumah adik langsung tidur. Pas bangun dikasih makan bubur homemade pakai air kaldu dia gak mau, adik emang gak suka tekstur bubur. Makanya dulu bisa cepat makan nasi pas umur 10 bulan kalau ga salah. Akhirnya makan nasi pakai telur. Alhamdulillah setengah porsi habis, lalu minum renalyte dan obat dari dokter. Akhirnya antibiotiknya diminumin juga deh dengan diskusi sama Ayah dan pertimbangan diagnosa dokter ketimbang sumber internet. Ya sudahlah Bunda nurut aja. Di samping itu Bunda SMS an sama teman kuliah Antrop yang anaknya dulu pernah 1 kali muntaber dan 2 kali terserang diare, tapi memilih rawat di rumah. Katanya kalau gak ada muntah insya Allah lebih cepat pulih. Bunda lihat album waktu anaknya sakit di FB lengkap dengan obat-obatannya. Waah benar-benar ibu harus hebat dan pintar untuk mendampingi anak agar tetap sehat. Tulisannya kayak etnografi, hehe. Thanks so much Bundanya Rasyid!

Sekarang nih adik lagi bobo, terlihat jauh lebih nyenyak. Ya Allah semoga cepat pulih. Mendingan lihat anak kecil ngoprek aktif berantakin mainan deh daripada melihatnya lemas. Get well soon my little boy! Bunda doain tambah pinter ya. Bunda tetap punya PR buat beli ayam kampung nih juga browsing resep yang membuat berat tubuh kembali normal. Yaaah sekali lagi menjadi emak-emak memang tidak mudah. Tapi setelah kesulitan pasti akan buanyaaaaak kemudahan. Moga kita amanah menjalankan status & peran ibu ini ya dengan memberikan yang terbaik bagi buah hati kita. Aamiin ^^

December 06, 2012

Amanah Dulu, Kini, dan Nanti

Bulan Desember ini ada suksesi UmmiS Corner sekarang bernama MoMMee. Aku kemudian ditunjuk untuk menjadi salah satu pengurusnya, gak tanggung-tanggung amanahnya adalah Sekjen, alias wakil ketua yang merangkap sekretaris sebagai pusat data dan informasi (pusdatin). Entah apa pertimbangan mereka, padahal aku gak datang ketika suksesi berlangsung (lagi sakit waktu itu). Aku kemudian nanya ke suami boleh kaaah? Seperti biasa suamiku memberikan berbagai pertimbangan ini itu, intinya berat hati sebenarnya membiarkan aku banyak kegiatan. Khawatir aku kecapean lah, anak-anak terabaikan lah. Padahal kan urusan ini juga supaya nambah pengetahuan mendidik anak. Setelah nego-nego akhirnya disetujui, walau dengan catatan kalau disuruh berhenti harus berhenti. Ya sudahlah untuk hal ini biarkan berjalan dulu, semoga gak terlalu sibuk.

Sepekan sebelumnya aku mengikuti acara pelatihan kearsipan, ternyata pendataan itu memang sangat penting, penjelasan empiris mengenai penanggalan dan pentingnya data deskriptis jelas, hingga statistik seperti sensus merupakan alat utama yang bisa dijadikan pedoman penentuan kebijakan. Walaupun aku ikut pelatihan ini bukan dalam hal data-data yang rumit-shophisticated, tapi ternyata esensi pentingnya data begitu lugas tersampaikan oleh sang pembicara. Terlebih lagi di dunia yang serba mudah saat ini. Pertukaran informasi melesat di berbagai jaringan dunia maya, terkirimkan dan tersebar luas dalam waktu hitungan detik.

Teringat beberapa bulan jelang pernikahan adikku. Aku ternyata paling banyak menyimpan data di rumah mama. Mulai dari kertas bahan kuliah, kertas rapat lembaga formal, sampai kertas yang sifatnya private & confidential. Mama sengaja nunggu aku yang beresin, di samping banyak bingun juga kalau ngebuangin, karena gak tahu mana yang penting & bukan. Jadi beberapa minggu di rumah mamah agendanya beberes arsip >.<. Aku bingung mau dikemanakan tuh tumpukan kertas. Karena buku-buku aja tak tersimpan baik di rak, sudah gak muat. Kalaupun kertas-kertas dikiloin (jual ke tukang loak) rasanya tak semudah itu membuang data yang dulunya sangat berharga. Di sisi lain memang data ada nilai expirednya ya-max 3 tahun-lah harus di update. Jadi sebenarnya sah-sah saja aku membuang semua tumpukan kertas-kertas itu. Tapi hingga saat ini masih tersimpan dengan klasifikasi masing-masing di kardus rumah mamaku. Hanya ada beberapa yang dibuang, itu pun aku giling pakai mesin penghancur kertas pinjam ke kantor.

Sambil dipikir, ternyata dari dulu amanah yang dekat denganku soal arsip dan kepemimpinan. Dari SD bahkan hingga SMA aku seringnya jadi sekretaris atau bendahara. Di kelas atau organisasi. Di sisi lain kadang jadi ketua, ya beberapa kali lah. Terkait dengan amanah ini, aku kadang berpikir kenapa sih kadang dalam suatu komunitas, ada orang yang nganggur, padahal teman-teman lainnya ketumpukan amanah. Ternyata seperti yang suamiku bilang dan khawatirkan terhadap terlalu sibuknya diriku, orang yang dipercaya dalam suatu amanah pasti akan berkelanjutan dengan amanah lainnya. Bisa dalam satu tempat yang sama, atau yang lainnya. Buktinya aku, sepekan lalu jadi pj arsip, pekan depan jadi sekjen, eh sekarang nih baru dapat telpon dan SMS disuruh jadi cyber army (apalah itu) dengan tempat organisasi yang berbeda-beda. Tambah asem aja dah tampang suamiku. Tapi so far mendukung sih, semoga bisa berjalan tawazun dah dan aku gak teparrrr.

Pernah ada ustadzah cerita, memang Allah akan selalu menyibukkan  manusia yang memegang amanah dengan kelanjutan amanah lainnya. Begitu juga sebaliknya, jika ada orang yang nganggur gak dapat amanah, ya dia bakalan gitu-gitu aja. Atau kadang bilangnya aktif di sini, eh pas di sana bilang, aktif di sono. Jadi banyak alasan padahal ternyata gak ada di mana-mana namanya doang tapi nihil kinerja. Hahaha fenomena klasik yang tiba-tiba teringat kembali dalam dunia organisasi. Hikmah dari hal ini adalah Allah akan menjaga orang yang amanah dengan kesibukan yang senantiasa positif. Waktu-waktunya menjadi produktif. Coba saja lihat orang santai biasanya lulus kuliahnya lama, skripsi terbengkalai. Tapi yang ikut organisasi lulusnya cepet karena bisa jadi dia sudah terbiasa mengatur waktunya atau biasa deadline (haha gue banget).

Jadi saat ini sekarang ketika statusku menjadi istri dan ibu dari 2 orang balita, amanah tetap saja ada. Padahal mau dikurangi ternyata malah nambah, karena pernah datang suatu forum sekali-sekali doang, dan sebelumnya mendapat amanah yang biasa saja. Yaaah, berharap saja bisa tetap menjadi orang yang bermanfaat, menambah ilmu, dan berharap Allah senantiasa menjagaku dengan berbagai amanah hidup.

Keep amanah^^ 

December 03, 2012

Steam Boat Tomyam Bening

Edisi malas masak nih. Kali ini saya masak yang cepet & praktis saja, namun tetap kaya serat & protein. Mudah dilahapnya juga sama duo bocils.
Jreng... jreng... ini steam boat yang terbuat dari baso ikan bergambar yang bisa dibeli di supermarket. Gaya masaknya sih sebenernya kayak shabu-shabu seduh-seduh sedikit aja campur sayuran. Tapi untuk kali ini aku masaknya di sop aja dengan kuah tomyam tapi gak pedas karena buat konsumsi anak-anak.


Langsung aja ya, yuk marii...

Bahan:
- aneka baso ikan kira-kira 150 gram
- sawi putih ukuran kecil
- sawi hijau/pokcay tiga ikat ukuran kecil
- wortel 1 buah ukuran sedang
- daun bawang 1 batang
- kemangi 1 ikat

Bumbu:
- bawang putih 2 siung (geprek cincang halus)
- daun sereh 1 batang (ikat dan geprek)
- daun salam 2 lembar
- jeruk nipis 1 buah
- jeruk limau 2 buah
- daun jeruk
- lada
- garam
- gula

Cara Membuat:
- potong aneka baso dalam ukuran kecil agar mudah dimakan
- iris kecil semua sayuran (sawi putih, sawi hijau, wortel, daun bawang)
- didihkan air di panci masukan wortel terlebih dahulu.
- panaskan minyak, kemudian tumis bawang putih masukan ke panci yang berisi wortel.
- masukan bumbu (sereh dan daun salam) ke dalam panci tunggu sekitar 5 menit.
- masukan baso ikan, sayuran (sawi hijau, sawi putih, daun bawang, kemangi), juga bumbu (lada, garam, gula), dan perasan jeruk limau-nipis. Cicipi sesuaikan rasanya. Lalu siap dihidangkan dan dinikmati selagi hangat. Nyam-nyam suegeeer deh, dan menarik tampilannya.

Tips:
- baso jangan terlalu lama direbus atau dipotong terlalu kecil, nanti akan hancur. Masak di panci dengan api kecil.
- masak dalam porsi sesuai kebutuhan saja, jangan berkali-kali dihangatkan karena akan menghilangkan kandungan ikannya pada baso, kuah menjadi semakin asin, & sayuran menjadi semakin layu.

Menjadi Perempuan yang Sempurna

Fase kehidupan yang dialami setiap manusia bisa jadi dilewati begitu saja tanpa makna. Dalam antropologi—disiplin ilmu sosial yang salah satunya mempelajari hubungan kekerabatan—kelahiran, pernikahan, kematian merupakan the life cycle (siklus hidup) yang akan dialami oleh manusia pada umumnya. Tampaknya hidup terlihat sederhana. Manusia lahir, tumbuh, dewasa, lalu mati. Namun, hal yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya merupakan keajaiban yang luar biasa.
 
Tampaknya bukan hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa seorang ibu yang tengah mengandung berada pada kondisi lemah di atas kelemahan. Mengapa tidak? Menopang beban tubuh saja terasa berat, terlebih jika ditambah janin yang kian besar disertai air ketuban dan berat plasenta. Hingga tak heran, terasa miris jika masih saja ada orang di angkutan umum yang membiarkan ibu hamil berdiri di tengah kerumunan penumpang yang berdesakan. Belum lagi jika di awal kehamilan semua makanan terasa tak enak, mual, dan ingin dimuntahkan. Namun pastinya, setiap perempuan seakan selalu memiliki kekuatan untuk melalui itu semua. Karena ia telah dianugerahi kemampuan untuk bisa menghadapinya.

Hal yang diingat ketika hamil anak pertama, saya sedang kuliah semester tiga di pascasarjana sambil menyusun tesis. Syukurnya dosen pembimbing saya memaklumi kondisi saya dan selalu mengingatkan agar tidak stres. Dokter juga tidak menganjurkan untuk cuti, katanya “semoga anaknya menjadi pintar juga ikut ibunya belajar.” Namun, lelahnya kuliah sore hingga malam, naik turun angkutan umum bis dan kereta, rasanya menjadi sirna ketika tahu janin ini tumbuh sehat dalam rahim. Setiap konsultasi DSOG sebentar, berarti tidak ada masalah dengan perkembangannya. Seiring berjalannya waktu di semester kedua, semua rasa mual bisa diatasi. Nafsu makan mulai meningkat hingga tiba saatnya trimester ketiga. 

Satu hal mengenai kelahiran normal. Banyak yang mengatakan melahirkan normal lebih utama dibanding caesar. Namun bagi saya, momentum melahirkan tidak dapat diduga. Ketika seorang ibu diharuskan operasi untuk menyelamatkan ibu dan bayi kenapa tidak. Walaupun secara ilmiah ada yang mengatakan melahirkan normal lebih utama. Akan tetapi tidak semua kondisi mendukung untuk melahirkan dengan normal (pengecualian jika ada kasus RS/DSOG yang sengaja atau tidak sabar menangani pasien agar RS mendapat pemasukan biaya). Tentu semua orang tua ingin yang terbaik bagi anaknya. Alhamdulillah saya diberi kesempatan untuk merasakan sakit kontraksi hingga akhirnya melahirkan secara normal. Saya merasa sempurna sebagai seorang perempuan (what a perfect life). 

Tanggal 24 Maret 2009 menjelang pukul 22.00, perjuangan di ruang bersalin sepertinya tak cukup jika dijelaskan dengan kata-kata. Saya tidak tahu bagaimana teknik mengejan, menarik nafas, momentum kontraksi, dan lain-lain. Karena DSOG yang dibantu dengan beberapa bidan (saya tidak menghitung) dan dari berbagai arah, kakak masih saja belum lahir. Awalnya mama yang menemani saya, tetapi karena tidak tega akhirnya diganti dengan suami. Tak lama setelah itu kakak langsung lahir. Akhirnya, sepertinya kakak menunggu ayah datang. Terharu campur bahagia. Kakak tidak langsung menangis, sepertinya air ketuban sedikit tertelan. Sedih karena tidak sempat IMD, karena kakak butuh penanganan khusus. Kata suami bayinya besar. Padahal kemarin ketika kontrol terakhir perkiraan 2800 gram, ternyata esok ketika lahir 3550 gram. Sepertinya anjuran dokter untuk mengurangi karbohidrat di trimester ketiga agak terlambat. Padahal ketika hamil selalu saja dibilang kecil jika bertemu dengan ibu-ibu lain. Mungkin ruang rahim saya agak panjang, jadi ketika hamil terlihat kecil.Sebagai calon ibu yang baru pertama kali hamil, saya tidak pernah tahu bagaimana rasanya kontraksi. Berbagai buku tips kehamilan dan tips melahirkan saya baca, sayangnya saya tidak tahu info mengenai milis para ibu hamil karena sibuk dengan deadline tesis. Tapi saya tahu ada istilah braxton hicks contractions (kontraksi palsu). Katanya rasa kontraksi seperti nyeri saat haid. Tapi ketika haid saya justru jarang merasa nyeri. Jadi benar-benar tidak dapat dibayangkan. Hingga saatnya sehari sebelum melahirkan saya kontrol rutin ke DSOG seperti biasa. Katanya maksimal seminggu lagi saya melahirkan. Lalu setelah itu saya pulang larut karena ikut acara suami hingga malam. Esok paginya saya merasa mulas. Padahal saat itu baru mencuci berbagai baju bayi dan gurita ibu. Benar-benar kurang persiapan. Tapi suami menenangkan dan memegang perkataan dokter, bahwa jadual saya masih seminggu lagi. Tapi kenapa hingga siang hari kontraksi terasa bertambah sering. Akhirnya saya menelepon mama dan teman. Katanya memang begitu tanda akan melahirkan. Kontraksi hingga kontraksi, rasanya bertambah sakit teramat-sangat. Baca kembali buku tips melahirkan untuk mengatur dan mencari posisi yang nyaman, tapi tetap saja sakit (kata suami, saya text book banget. Biarlah! Tapi suami juga membantu memijat) Hingga sore, ternyata memang keluar flek, saya akhirnya ke RS. Setelah CTG dan periksa darah (dengan HB agak rendah), ternyata saya sudah pembukaan lima. Alhamdulillah tetap berharap melahirkan normal tanpa tranfusi darah terlebih dahulu.

Kini beri kesempatan saya untuk bercerita. Saya bersyukur termasuk orang yang beruntung ketika dua bulan setelah menikah langsung dinyatakan positif hamil. Kebahagiaan yang tak bisa dipungkiri manakala melihat ada janin dalam rahim ketika di USG. Namun, rasa mual dan berbagai ketidaknyamanan juga dirasakan. Melihat nasi rasanya mau muntah. Saya termasuk orang yang senang makanan berbumbu kacang seperti gado-gado, ketoprak, siomay, batagor, sate, dan lain-lain. Tapi ketika hamil rasanya mual membayangkan semua makanan itu. Saya juga biasanya suka dengan mie ayam, namun entah mengapa. Jangankan melihat mie ayam, melihat gerobak abang tukang mie ayam saja rasanya sudah mual. Selain itu saya menjadi sangat sensitif terhadap bau, wangi parfum, dan lain-lain. Turun dari bis langsung muntah setelah mencium wangi parfum karyawati kantor, atau ketika naik taksi AC-nya minta dimatikan. Belum lagi hormonal yang berpengaruh pada kulit, yang menjadikan wajah semakin berjerawat. Sungguh ujian yang harus dihadapi dalam trimester pertama. Padahal di masa inilah perkembangan janin sangat pesat, sehingga asupan makanan juga penting bagi diri sendiri dan janin. Akhirnya saya menyikapinya dengan minum jahe dan susu yang tidak membuat mual. Dokter kandungan saya juga tidak memberikan obat macam-macam, sepertinya hal ini memang lumrah dan harus dijalani.

Bersyukur bisa melahirkan normal dan bayi yang sehat, walaupun kakak harus diberi antibiotik karena sedikit menelan air ketuban. Setelah itu kakak langsung rawat inap bersama dengan saya dan suami. Bahagia rasanya ketika menyusui, mengganti popok, bangun malam. Walaupun sempat baby blues beberapa hari ke depan. Namun semua lelah itu seakan sirna karena kebahagiaan lahirnya satu anggota baru dalam siklus kehidupan keluarga saya. Melihat dia tumbuh sehat karena ASI yang diberikan, berjalan, berlari, berbicara, bertambah cerdas, dan bisa memangil saya dengan sebutan Bunda.

Mungkin bila dibaca, proses kehamilan saya sama seperti ibu-ibu lain pada umumnya. Walaupun demikian pengalaman unik tiap orang tentunya akan tetap diingat. Karena hal itu menjadi cikal bakal munculnya generasi penerus bagi sebuah peradaban masa depan. Generasi yang lebih baik daripada orang tua dan manusia sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi tanggung jawab utama para orang tua, yaitu membesarkan dan mendidik buah hati mereka. Hingga akhirnya pilihan untuk menjadi full time mother atau pun working mom merupakan hak setiap ibu dalam memilih kehidupannya dengan tidak mengabaikan hak anak-anaknya. Mulai dari memberikan ASI, pendidikan dunia, dan bekal akhirat hingga dia dewasa untuk meneruskan siklus kehidupan generasi sesudahnya. Itulah mengapa saya baru menyadari ruang rawat inap di RS saya melahirkan bernama Ruang Amanah. Karena kita harus paham, ketika menjadi orang tua maka sesungguhnya Allah telah menitipkan amanah-Nya kepada kita untuk dirawat. Menyempurnakan jiwa mereka sebagaimana telah sempurnanya Allah menciptakan makhluk-Nya ke dunia. Semoga kita bisa menjadi orang tua yang amanah dalam mengemban tugas mulia ini hingga suatu saat nanti anak-anak kita tidak akan menuntut pertanggungjawaban kita sebagai orang tua yang disebabkan kelalaian diri kita, atau merasa kurang mendapat kasih sayang kita. Semoga tidak. (*)

31 Maret 2011

Cumi Saus Asam Manis

Hoi... hoi... hoi... sekarang waktunya "boga bahari" (bahasa bakunya seafood kata mahasiswa Sastra Indonesia :p). Karena pas di pasar nemu cumi seger & besar saya beli semuanya tuh di lapak pedagang Madura itu. Dapat 1 kilo 3 ons seharga Rp.30 ribu :D sebenarnya mau dibuat berbagai olahan cumi. Tapi saya coba yang mudah dulu yang matengnya cepat.

Bahan: 
-  3 buah cumi ukuran besar

Bumbu Saus:
- saus tomat 
- paprika merah/hijau 
(kalau gak ada diganti irisan cabai hijau aja)
- irisan daun bawang
- garam
- lada
- 1 siung bawang putih (geprek dan cincang halus)
- gula pasir

  Cara:
- cuci bersih cumi, buang kantung tintanya & tulang plastiknya, lalu kupas kulitnya dan lumuri dengan perasan jeruk nipis/lemon. Setelah itu cuci kembali. Lalu potong beberapa bagian, ambil badannya saja, kepalanya untuk resep lainnya--> cumi kepala saos mayo. Iris dagingnya secara diagonal berlawanan arah. Sisihkan.
- panaskan minyak, masukan semua bahan saus tambahkan sedikit air hangat, kemudian jika sudah meletup-letup masukan cumi. Tunggu sesaat sampai cumi terlihat berubah warna. Angkat dan hidangkan.

Tips:
- karakter daging cumi yang kenyal jangan dimasak terlalu lama, karena rasanya jadi beda. Jadi harus pas banget supaya gak terlalu susut juga dagingnya.
- masukan daun bawang & cabai bisa di tahapan terakhir agar tidak terlalu layu.

Selamat mencoba :)

November 30, 2012

Fenomena Pengunduran Diri pada Pemerintah Daerah



Pada bulan September 2012 pemberitaan pengunduran diri Wakil Bupati Garut Dicky Chandra, menjadi fenomena baru di masa otonomi daerah saat ini. Kemudian disusul oleh pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto pada akhir Desember 2011. Tampaknya ini merupakan hal baru di fase demokrasi ketika rakyat memilih para pemimpinnya secara langsung. Sikap ini kemudian mendapatkan berbagai tanggapan pro dan kontra baik dari kalangan pemerintahan (mendagri dan kepala daerah), anggota parlemen, maupun rakyat daerah yang bersangkutan. Walaupun di luar itu semua, dalam UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa pejabat kepala daerah memiliki hak untuk mengundurkan diri dalam masa jabatannya.

Alasan Pengunduran Diri
Berbagai alasan dikemukakan, namun tampaknya lebih karena ketidakharmonisan antara kedua pimpinan daerah tersebut. Dalam kasus Dicky Chandra, ia menyebutkan bahwa alasannya adalah, “Karena saya tidak mampu membantu Bupati. Saya terlalu banyak kelemahan, dari sisi pengalaman saya juga kurang. Kalau bicara tidak sejalan.[i] Hingga Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Hak Azasi Manusia (HAM) Pemprov Jabar Herri Hudaya, menilai bahwa isi dari surat pengunduran diri tersebut lebih mirip dengan curahan hati (curhat).
Sedangkan dalam kasus pengunduran diri Prijanto, ia menyatakan bahwa pengunduran dirinya karena merasa tidak bisa bekerjasama dengan Gubernur Fauzi Bowo. Namun banyak pihak menangkap kesan bahwa ia ingin mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta tahun ini. Karena akhir masa baktinya bersama Gubernur DKI Fauzi Bowo baru akan berakhir pada 7 Oktober 2012. Keterangan resmi mengenai pengunduran diri Prijanto dikeluarkan oleh perwakilan bidang Humas Pemprov DKI Jakarta, Minggu (25/12/2011), kepada para wartawan. Meski demikian, Fauzi Bowo menanggapi bahwa ia tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Prijanto. Ia meyakini bahwa pengambilan keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sudah benar-benar dipikirkan oleh Prijanto.
Dengan dua kasus di atas, memang sudah memperlihatkan adanya perubahan budaya di kalangan pejabat di negara ini. Dari sisi kemauannya untuk mundur dapat diberikan poin positif mungkin dikarenakan ketidakmampuan untuk meneruskan amanat rakyat. Namun, dari sisi lain masih banyak hal yang perlu dijelaskan. Rakyat dituntut agar lebih cerdas dalam menyikapi setiap pemberitaan dalam media yang ada.

Peraturan Perundangan
Dalam UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memang tidak dilarang jika kepala daerah atau wakil kepala daerah suatu pemerintahan ingin mengundurkan diri karena alasan merasa tidak dapat menunaikan kewajibannya lagi, atau ingin mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala/wakil kepala daerah di daerah sendiri atau daerah lain. ini berlaku bagi wakil bupati, atau wakil walikota, atau wakil gubernur. Namun celah dalam UU ini jarang dilakukan oleh wakil kepala daerah selama ini.

Adapun poin penjelasan mengenai pengunduran diri kepala daerah:[ii]
huruf (q)
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Jika hal tersebut disetujui pejabat berwenang maka kekosongan jabatan dapat diisi sesuai peraturan UU berikut ini:[iii]
Pasal 26 ayat 6-7
(6)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Menurut pakar hukum administrasi negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar, seorang kepala daerah atau wakilnya resmi berhenti dari jabatannya sejak menyatakan mengundurkan diri. Keputusan presiden tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah hanyalah menegaskan status pejabat yang bersangkutan. Karena tidak ada lembaga penerima pengunduran diri. Sifat DPRD lebih pada penegasan saja. Maka, seseorang yang mengundurkan diri, berhenti sejak menyatakan berhenti. Keppres lebih pada statusnya saja, sifatnya hanya meresmikan.[iv]

Tanggapan Negatif
Anggota Komisi II  DPR Arif Wibowo menilai, pengunduran Dicky Chandra dari Wakil Bupati Garut telah melanggar etika sebagai pejabat publik. Apalagi pengundurannya lebih disebabkan oleh masalah pribadi. "Itu urusan internal dan pasangannya, dia harus menjalankan roda pemerintahan sebagai konsekuensi orang yang sudah diberi amanah oleh rakyat. Jangan dijadikan problem pribadi. Sebagai pejabat publik yang diberi amanah oleh rakyat harus bertanggung jawab terhadap apa yang diberikan rakyat. Jika Dicky memiliki masalah internal, seharusnya masalah tersebut disampaikan pada publik agar publik bisa menilai. Seharusnya pengunduran dirinya tidak usah."
Baginya, ada tiga alasan kenapa Dicky Chandra tak patut untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati. "Pertama, ini melanggar etika. Kedua, suatu sikap tidak bertanggung jawab dari amanah rakyat yang diembankan. Dan ketiga, tidak menjadikan urusan pemerintahan sebagai urusan privat. Karena tidak bertanggung jawab dan menjadikan masalah pemerintahan dipersempit menjadi masalah pribadi." Karena pengunduran diri seorang pejabat pemerintah akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan. (12/9/2011)[v]
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, mengatakan bahwa pengunduran diri seorang gubernur atau wakil gubernur harus berkoordinasi dulu dengan partai politik yang mendukungnya saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Hal itu merupakan sebuah etika politik yang sudah semestinya dilakukan oleh seorang pemimpin. Mengingat pasangan gubernur dan wakil gubernur ini terpilih karena dukungan partai politik pendukungnya dan juga warga Jakarta secara umum. Menurutnya "Prijanto dulu didukung 21 partai politik. Jadi seharusnya, dia koordinasi terlebih dahulu ke partai politik yang mengusungnya. Tidak ujug-ujug ke Menteri Dalam Negeri".
Menurutnya juga, persetujuan pengunduran diri seorang gubernur atau wakil gubernur ini harus melewati berbagai macam prosedur. Pada akhirnya, yang berhak memutuskan pengunduran diri ini adalah DPRD setelah menerima surat pengunduran diri resmi dan menggelar Rapat Pimpinan. "Itu etika politiknya. Disetujui atau tidaknya pengunduran dirinya kembali pada DPRD DKI".[vi]
Pengamat Politik UI Boni Hargens, menyayangkan pengunduran diri Prijanto sebelum masa jabatannya berakhir. Boni memperkirakan, pengunduran diri Prijanto  terkait dengan rencananya untuk maju pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada Juli 2012 (Republika, 25/12/2011). Jika mencermati Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 6 tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; sebetulnya cukup memberikan waktu yang longgar kepada pejabat daerah untuk menyelesaikan tanggung jawabnya meskipun ingin mencalonkan diri kembali. Pada pasal 40 PP No.49 tahun 2008 itu menyebutkan, bahwa pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri pada 14 hari sebelum hari pendaftaran pencalonan ke KPU daerah.
Penilaian Peneliti LIPI Tri Ratnawati, pengunduran diri Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini sebagai keputusan yang tidak profesional. Menurut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hingga akhir masa jabatannya. "Meskipun Prijanto tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya, tapi sejumlah pihak menduga karena ingin maju pada Pilkada DKI Jakarta mendatang". Sebaiknya, Prijanto melaksanakan tugasnya hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2012. Perbedaan pandangan antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dijadikan dasar untuk mengundurkan diri, karena amanat rakyat jauh lebih penting. Jika terkait dengan keinginan untuk mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012, pengunduran diri Prijanto ini tergolong lebih awal. Pengunduran diri pejabat daerah yang lebih awal seperti ini terjadi di beberapa daerah, yakni berpisahnya pasangan pemenang pilkada yang memimpin daerah menjelang pilkada berikutnya. Motifnya jelas yakni, masing-masing dari mereka ingin mencalonkan kembali menjadi orang nomor satu di daerah yang pernah dipimpinnya.[vii]

Evaluasi Peran Wakil Kepala Daerah
Kasus mundurnya Dicky Chandra dan Prijanto dari kursi Wakil Bupati Garut dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan contoh kecil persoalan ketidakharmonisan pasangan kepala daerah yang tersebar di Indonesia. Terhitung menurut Saldi Isra (26/12/11), kemungkinan hanya 2 hingga 3 persen kepala daerah yang bisa harmonis dan melanjutkan pemilihan periode berikutnya. Selebihnya, pasangan pimpinan daerah banyak yang  tidak cocok. Ada yang tahan sampai akhir, ada yang berpisah di tengah jalan. Untuk itu, peran wakil kepala daerah perlu dievaluasi.
Alasan pengunduran diri para wakil kepala daerah ditengarai berawal dari porsi tugas yang kurang seimbang di antara kepala dan wakil. Atau persoalan pembagian “kue politik“ sebagai pemimpin daerah. Selama ini sepertinya wakil hanya sebagai pemain cadangan. Jika pemain inti masih mampu bermain, pemain cadangan cukup duduk manis saja. Oleh karenanya, perlu ada aturan yang jelas tentang pembagian tugas dan kerja antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Amanat para pemilih sepatutnya lebih penting ketimbang mengedepankan kepentingan pribadi. Jabatan itu adalah kewajiban yang dibebankan rakyat dalam kurun waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam UU Pemerintahan Daerah memang tidak terlalu menggambarkan secara rinci bagaimana sesungguhnya peran seorang wakil kepala daerah. Pada umumnya wakil kepala daerah hanya memiliki wewenang terbatas substitusi jika kepala daerah berhalangan. Karena yang diberikan mandat adalah kepala daerah. Sedangkan wakil kepala daerah bertanggung jawan kepada kepala daerah, sehingga akan efektif kalau diberi kewenangan oleh kepala daerah. Jika wewenang tersebut tidak didapatkan, terlebih lagi jika wakil kepala daerah menunjukkan rivalitas kepemimpinan, maka tugas wakil kepala daerah bisa jadi hanya berujung pada seremonial seperti “gunting pita” tanpa ada kewenangan pemerintahan yang berarti. Hal inilah yang sering memicu terjadi konflik antar-pasangan kepala daerah.
Ruang konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah antara lain mengenai isi kewenangan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas. Berbagai tugas wakil kepala daerah berkaitan dengan kata kerja: membantu, memantau, mengkoordinasikan, menindaklanjuti, melaksanakan, mengupayakan, mengevaluasi, memberikan saran memerlukan kewenangan untuk melaksanakannya. Tanpa ada batas kewenangan yang jelas. berbagai tugas tersebut akan menjadi kabur dalam implementasi dan tanggungjawabnya. Kewenangan tersebut terutama berkaitan dengan aktivitas untuk memutuskan sesuatu. Apabila keputusan yang telah diambil oleh wakil kepala daerah dimentahkan kembali oleh kepala daerah, maka wibawa wakil kepala daerah akan pudar.
Meskipun kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket, tetap hubungan kerjanya bersifat hierarkhis, karena dalam satu organisasi hanya ada satu pimpinan tertinggi.
Pasal 26
(1)    Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
  • membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  • membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  • memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  • memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;
  • melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. (2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
    (3)    Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Secara umum fenomena pengunduran diri ini sepertinya tidak merugikan masyarakat, karena porsi kerja dan wewenang wakil kepala daerah tidak besar. Sehingga roda pemerintah dapat berjalan sebagaimana biasa. Namun hal tersebut akan membuat situasi politik tidak stabil. Terlebih lagi bagi pasangan yang akhirnya menjabat berasal dari gabungan partai politik pendukungnya kala pemilukada yang lalu.
Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah harus disadari merupakan wilayah yang rawan konflik, apabila tidak diatur secara tegas dan rinci dalam ketentuan perundang-undangan yang cukup kuat kedudukan hukumnya.
Ada tiga model yang dapat digunakan yakni:[viii]
1)   Diatur secara rinci dalam UU atau PP
   Pola ini memiliki kelebihan karena memberikan kepastian hukum mengenai apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban wakil kepala daerah, sehingga memperkecil peluang terjadinya konflik.
  Pola ini memiliki kelemahan yakni kaku, sehingga menutup adanya diskresi dari kepala daerah untuk memberikan tugas, wewenang dan kewajiban yang lebih luas kepada wakil kepala daerah. Pola ini juga tidak memperhatikan perbedaan karakteristik masing-masing daerah yang seharusnya diikuti dengan isi pembagian tugas, wewenang dan kewajiban antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah secara berbeda.
  UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 menggunakan pola ini, tetapi tidak memberi perintah untuk menjabarkannya lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
2) Diatur prinsip-prinsipnya di dalam UU atau PP, kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan yang lebih rendah tingkatannya seperti Peraturan Kepala Daerah.•  Pola ini menggunakan pendekatan eklektif, yakni menggabungkan berbagai keunggulan dari berbagai pendekatan. Melalui pola ini, maka prinsip-prinsip pembagian tugas,wewenang, kewajiban dan tanggung jawab antara kepala daerah dengan wakilnya ditetapkan secara limitatif dalam UU atau PP. Dengan demikian ada pedoman yang jelas bagi kedua belah pihak.
  UU atau PP tersebut kemudian memberi mandat kepada kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai isi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab wakil kepala daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing daerah serta komitmen awal pada saat pencalonan dalam pilkada. Penjabarannya diatur lebih lanjut melalui Perkada.
  Meskipun wakil kepala daerah tidak mengambil keputusan secara langsung mengenai hal-hal yang bersifat strategis, wakil kepala daerah harus memiliki kemampuan mempengaruhi kepala daerah untuk membuat keputusan sesuai gagasannya.
3)  Tidak diatur dalam UU atau PP, tetapi lebih merupakan “gentlemen agreement” diantara dua orang yang dibuat pada saat adanya kesepakatan untuk maju bersama dalam Pilkada.
  Pola ketiga ini memberikan kebebasan sepenuhnya pada kepala dan wakil kepala daerah dalam membagi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya sesuai kesepakatan awal pada saat pencalonan.
Kunci keberhasilan pola ini tergantung pada kesungguhan dari masing-masing pihak untuk memegang teguh komitmen yang masing sudah dibuat. Pola ini sangat cocok untuk digunakan bagi orang-orang yang sudah matang berpolitik dan sudah dikenal luas karakternya.
  Pola ketiga ini memang rawan konflik, karena posisi kekuasaan amat menggiurkan, terlebih jika berkaitan dengan anggaran.

Wacana Pemda Tanpa Wakil Kepala Daerah
Dari fenomena seperti ini, ada wacana untuk meniadakan wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah. Walaupun wacana ini nampak tidak populer terutama akan menimbulkan instabilitas politik bagi kalangan partai politik, akan  tetapi kebijakan tersebut tentunya dapat ditinjau kembali.
Perlu tidaknya wakil kepala daerah dapat dilihat pula dari cakupan wilayah pemerintahan. Bagi wilayah yang luas dengan aktivitas tinggi, peranan wakil kepala daerah sangat penting untuk membantu kelancaran roda pemerintahan daerah. Sedangkan wilayah kecil mungkin posisi wakil kepala daerah tidak terlalu diperlukan. Namun yang terjadi saat ini baik wilayah kecil maupun besar memiliki wakil kepala daerah. Ironisnya, wilayah pemekaran yang belum ditentukan posisi dana APBD juga menempatkan wakil kepala daerah. Hal ini tentunya akan memperbanyak pos anggaran daerah.[ix]
Hingga tampaknya posisi wakil kepala daerah saat ini perlu ditinjau kembali. Terlebih banyak kejadian, hubungan kepala daerah dan wakilnya hanya harmonis ketika masa kampanye. Setelah terpilih, hubungannya mulai renggang bahkan terkesan rivalitas. Peranan wakil kepala daerah selama ini dirasakan kurang signifikan. Kalaupun ada wakil kepala daerah yang menonjol hanya sedikit. Karena itu dalam revisi UU 32 Tahun 2004, DPR dan pemerintah tengah merumuskan kebijakan tersebut.
Posisi yang terkesan penting dan strategis dari jabatan wakil kepala daerah dalam kerangka manajemen pemerintahan sebetulnya berawal dari respon atas demokrasi yang berlebihan. Hingga menyakini bahwa kehadiran pos jabatan wakil kepala daerah melalui pemilukada langsung adalah pilihan yang dianggap lebih demokratis dan lebih pas dengan semangat otonomi daerah. Terlebih lagi beberapa paket pasangan calon pimpinan pemerintahan daerah seakan hanya sebagai simbol untuk menarik dukungan suara dan menjadi “sumber daya” ekonomi politik bagi partai. Namun dalam perjalanannya rasionalitas pertimbangan kebutuhan dari aspek tata kelola pemerintahan daerah tidak terlalu diperhatikan.
Bertolak dari berbagai tinjauan sebelumnya, ditambah dengan kebutuhan melahirkan kepemimpinan lokal yang solid, efesiensi anggaran daerah, mengurangi beban biaya sosial, politik dan ekonomi dalam proses Pemilukada, mungkin akan lebih tepat dan produktif jika pilihannya adalah menghapus keseluruhan pos jabatan wakil kepala daerah atau menghapus pos wakil kepala daerah di wilayah kecil saja. Hal ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4). Dengan demikian tugas-tugas fungsionalnya dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah. Perihal teknis regulasi terkait dapat didiskusikan lebih jauh oleh Pemerintah dan DPR kelak pada saat pembahasan RUU Pemilukada.(*)

Oktober 2012


[i] Kata Dicky Chandra usai bertemu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di rumah dinas Gubernur, Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 September 2011. (http://nasional.vivanews.com/news/read/245701-gubernur-diminta-jadi-mediator-aceng-dicky) 
[ii] UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
[iii] UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.