Pages

November 30, 2012

Tinjauan Peradilan Anak atas Kenakalan Anak



Pendahuluan
AAL, seorang pelajar SMKN 5 Palu, Sulawesi Tengah diajukan ke pengadilan. Dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara. Perkaranya sepele, AAL dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi. Ironis, sebab ini menandakan “hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah”.
Akibat kasus ini, di sejumlah daerah berdiri posko pengumpulan sandal jepit sebagai bentuk protes atas kasus yang menimpa AAL. Kasus ini bahkan diberitakan sejumlah media internasional. Misalnya situs The News Zealand Herald (4/1), memuat berita berjudul, "Indonesia's new symbol for injustice: Sandals". Berita senada juga dimuat Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, BBC.com, dan CTV Winnipeg. Bahkan Aljazeera menulis pandangannya, "Indonesia telah menempuh perjalanan luar biasa menuju demokrasi sejak menumbangkan diktator Soeharto pada 1998, namun sistem peradilan tetap menjadi titik lemah.” Mereka juga menyoroti soal diskriminasi hukum yang terjadi di Indonesia. Lalu bagaimanakah sebaiknya penyikapan hukuman atas kenakalan anak yang umumnya terjadi di Indonesia?

Juvenile Delinquency
Kenakalan anak (remaja) biasa disebut dengan istilah juvenile. Berasal dari bahasa latin “juvenilis”, yang artinya anak-anak, anak muda, sifat khas pada periode remaja. Sedangkan delinquency berasal dari bahasa latin “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, dan lain sebagainya. menurut Kartono[i]Juvenile delinquency atau kenakalan remaja adalah perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada remaja Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang yang luas dari tingkah laku yang tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal. 
Jensen[ii] membagi kenakalan remaja menjadi empat aspek yaitu

  • Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
  • Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
  • Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, dan hubungan seks bebas.
  • Kenakalan yang melawan status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, kabur dari rumah, dan membantah perintah orang tua.

Sarwono[iii], mendefinisikan kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar hukum atau kejahatan yang biasanya dilakukan oleh anak remaja yang berusia 16-18 tahun. Jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa maka akan mendapat sanksi hukum. Pada masa remaja terutama remaja awal merupakan fase dimana teman sebaya sangat penting baginya. Remaja sering membentuk kelompok yang lebih dikenal dengan sebutan gang (baca genk). Idealisme mereka sangat kuat dan identitas diri mulai terbentuk dengan emosi yang labil. 
Timbulnya kenakalan remaja kadang bukan karena murni dari remaja itu sendiri. Tetapi kenakalan itu merupakan efek samping dari hal-hal yang tidak dapat ditanggulangi oleh remaja dalam keluarganya. Bahkan orang tua itu sendiripun tidak mampu mengatasinya. Akibatnya remaja menjadi korban keadaan keluarganya[iv].

Tindakan Hukum atas Kenakalan Anak
Kenakalan anak di Indonesia tampaknya masih menjadi pemberitaan aktual yang memiliki ciri tersendiri di setiap zamannya. Gejala tersebut mendorong pentingnya pemahaman proporsional terhadap perilaku kenakalan anak, terutama dalam usaha penanggulangannya yang selama ini terjadi di masyarakat.
Perilaku kenakalan anak yang kerap terjadi di usianya dapat berhubungan dengan kenakalan yang menyebabkan tindak kriminalitas. Namun, diperlukan penanggulangan khusus mengenai peraturan tentang anak. Hal ini dikarenakan anak memiliki karakteristik dan mental psikologis yang perlu penanganan tepat. Kejahatan yang dilakukan seorang anak yang ditindak secara hukum jangan sampai menjadi bumerang bagi masa depan anak. Aspek pembinaan dan perlindungan hak anak harus diformulasikan dalam aturan khusus dalam menindak anak yang melakukan kejahatan.
Penanggulangan kenakalan anak melalui jalur hukum adalah cermin sifat simptomatik daripada kausatif. Praktik pendekatan hukum konvensional cenderung merugikan masa depan anak melalui stigmatisasi terhadap anak. Seharusnya kenakalan anak melalui usaha yang mengedepankan ‘kepentingan terbaik anak’, tanpa kehilangan maknanya sebagai upaya pengendalian terhadap terjadinya gejala penyimpangan di masyarakat.[v]

Perlindungan Anak
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik dan social. Anak harus dibantu orang lain dalam melindungi dirinya. Mengingat situasi dan kondisinya pelaksanaan peradilan pidana anak dapat menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial. Perlindungan anak dalam hal ini perlindungan hukum/yuridis (legal protection). Pentingnya perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah agar terpenuhi haknya sebagai generasi penerus dan demi masa depan bangsa Indonesia.
Pemerintah Indonesia terikat yuridis dan politis untuk melakukan langkah strategis menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi. Hal itu diwujudkan melalui Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang dicanangkan oleh Presiden pada 23 Juli 1997. Kemudian dilanjutkan pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi momentum keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Penangkapan penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir”.
Dalam peraturan internasional dinyatakan penangkapan, penahanan dan pemenjaraan harus menjadi langkah terakhir. Konsep ini tercantum dalam Pasal 37 huruf b Konvensi Hak-hak Anak. “Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus seseuai dengan hukum dan hanya diterapakan sebagai upaya terakhir untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya”.
Hakikatnya, perlindungan bagi ABH  dapat dilakukan dengan baik bila perumus kebijakan, kesiapan SDM. sarana prasarana dan  budaya masyarakat mendukungnya. 

Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif (restorative justice system) termasuk relatif baru di Indonesia. Namun demikian, keadilan restoratif memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyikapi masalah kenakalan anak. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan berprinsip menghukum pelaku. Korban mengambil peran aktif dalam proses, sementara pelaku didorong untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, "untuk memperbaiki hal-hal yang membahayakan mereka, dilakukan-dengan cara meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri, atau pelayanan masyarakat".[vi]
Keadilan restoratif melibatkan kedua pihak yaitu korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan pribadi mereka. Selain itu, juga memberikan suatu bentuk bantuan bagi pelaku untuk menghindari pelanggaran di masa depan. Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran menjadi pelanggaran terhadap individu atau masyarakat, bukan negara. Keadilan restoratif yang mendorong dialog korban dan pelaku sehingga menunjukkan tingkat tertinggi kepuasan korban dan akuntabilitas pelaku.
Keadilan restoratif merupakan salah satu perubahan paradigma yang memberikan solusi terhadap penanganan masalah kenakalan anak, yang menganggap bahwa sistem peradilan pidana tidak memenuhi keadilan substantif. Oleh sebab itu keadilan restoratif perlu menjadi masukan penanganan masalah kenakalan anak. Karena pendekatan ini melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian, mengedepankan musyawarah dengan tujuan memulihkan segala kerugian yang diakibatkan oleh kenakalan anak. Selain itu diharapkan perbaikan moral terjadi sehingga anak tidak mengulangi perbuatannya, dan menghindari pemenjaraan yang dapat mempengaruhi perkembangan anak secara fisik, mental, serta kejiwaannya.[vii]
Kekhawatiran bahwa dengan keadilan restoratif pelaku tidak mendapat nilai pembelajaran, hal ini berangkat dari kebisaaan dan pemahaman bahwa hukuman mesti memenjarakan. Kunci pendekatan keadilan restoratif adalah membangun hubungan langsung dan nyata antara kejahatan dengan respon. Dalam bahasa teknis bisa dikatakan bahwa yang menjadi ukuran bukanlah hukumannya, melainkan bagaimana hukuman itu disepakati para pihak serta proses pengawasan terhadap hukuman itu. Dengan demikian, yang menjadi dasar pendekatan ini bukanlah pelaku jera atas perbuatannya, melainkan terbangunnya kesadaran untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan kemampuan untuk mengendalikan prilaku di masa yang akan datang. Ini berbeda dengan penindakan retributif yang mengandalkan efek jera. Prakteknya memang anak-anak jera, tapi jeranya anak-anak lebih kepada masuk penjara dan bukan untuk tidak melakukan perbuatan tindak kriminal. Sehingga yang dituntut adalah kecerdasan atau kelihaian melakukan tindak kriminal tanpa pernah tertangkap.[viii]

Biro HALT[ix]
Pada tahun 1981 di Rotterdam didirikan Biro HALT (Het Alternatief), biro ini didirikan pertama kali untuk menanggulangi vandalisme di kalangan anak-anak. Anak yang mengakui kesalahan dan merasa menyesal dapat memilih anatara penanganan secara konvensional oleh polisi atau berperan serta dalam proyek HALT. Anak yang mengikuti program HALT diberikan tugas selama waktu luangnya atau membayar ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatannya.
Adapula contoh bentuk transaksional antara kegiatan Biro HALT dengan polisi, dalam penanganan kasus pencurian di Mall yang dilakukan oleh seorang anak:
Kasusnya menyangkut seorang anak yang bernama B mencuri barang di Mall. Perbuatan B diketahui petugas keamanan Mall bersangkutan, dan ditangkap, serta diserahkan kepada polisi. Atas dasar pemahaman polisi, perbuatan B memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam program HALT. Transaksi yang ditawarkan oleh polisi diterima oleh B dan orang tuanya. Petugas HALT kemudian memanggil B beserta orang tuanya, pemilik Mall (korban) dan polisi. Perjanjian yang dihadiri pihak-pihak itu kemudian secara bersama-sama merundingkan sanksi yang harus dijatuhkan pada B. Kesepakatan yang terjadi antara anak, orang tua anak, dan korban, petugas HALT, dan polisi adalah: B harus mengembalikan barang yang telah dicurinya. Untuk menebus kesalahannya B harus membersihkan lantai Mall selama 2 bulan, yang pengerjaannya dilakukan tiap akhir minggu selama 2 jam, yang waktunya ditentukan sendiri oleh B, sesuai waktu luangnya. Pada akhirnya B dilaporkan telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tidak ada lagi penuntutan pidana atas diri B.

Penutup
Perkembangan terakhir AAL akhirnya divonis bersalah, dia memang mencuri tapi persidangan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dengan fakta barang bukti yang sesuai. Walaupun akhirnya ia dihukum dengan dikembalikan pada orang tuanya. Tapi stigma ‘pencuri’ jelas akan melekat pada dirinya. Tentu saja ini akan berimplikasi pada labelling masyarakat dan sikap pribadi terhadap teman sebayanya. Putusan hakim tunggal RFT mendapat respon dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan putusan tersebut kontroversial karena fakta persidangan sesungguhnya tidak terbukti. Rangkaian peristiwa sejak 27 Mei 2010 di mana AAL pada saat itu masih berumur 14 tahun, hingga seteru antara orang tuanya dengan pihak yang menyebut diri sebagai korban, Briptu Akhmad Rusdi, luput dari pertimbangan hukum hakim. Barang bukti berupa sandal jepit milik korban yang dicuri yaitu merek Eiger no. 43, sementara barang bukti di persidangan yang diajukan JPU yaitu sandal merek Ando no. 9,5.
Dalam kasus AAL pemerintah selayaknya merujuk UU Perlindungan Anak sebagai salah dasar hukum. Karena pada hakikatnya anak memerlukan perlindungan orang dewasa dan menghindari stigma negatif yang akan membekas kepadanya. Dalam kasus lain dalam pidana anak yang akhirnya berujung pada memenjarakan anak, hendaknya perlu ditumbuhkan kesadaran, bahwa penjara bukan solusi yang dapat memberikan efek jera atas tindakan anak. Justru dalam beberapa aspek, sikap pribadi menjadi lebih negatif selepas keluar penjara.
Model peradilan anak restoratif berangkat dari asumsi bahwa perilaku kenakalan anak adalah perilaku yang merugikan korban dan masyarakat. Tanggapan peradilan restoratif terarah pada pembangkitan rasa tanggungjawab anak dengan cara perbaikan kerugian dan penyembuhan luka. Di masa mendatang masyarakat pun diharapkan berperan aktif ‘mendidik’ anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban, keluarganya, masyarakat pada umumnya.
Keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai alternatif mengatasi kenakalan anak dan pihak yang dirugikan atas penyimpangan yang dilakukan oleh anak. Untuk itu pemerintah melalui Depkumham perlu merintis penyelesaian model ini yang sebenarnya dapat dilihat contohnya di negara lain seperti Belanda (negara yang menciptakan KUHP bagi Indonesia), Australia, Selandia Baru, berbagai negara bagian di Amerika Serikat dan Jepang.(*)

 29 Maret 2012

[i] Kartono, K. 2006. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
[ii] Dalam Sarwono, S. W. 2002. Psikologi Remaja. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
[iii] Ibid.
[iv] Soekanto, 2004.
[v] Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, dalam http://eprints.undip.ac.id/336/1/Paulus_Hadisuprapto.pdf
[vii] http://faturohmanalbantani.blogspot.com/p/pendekatan-restorative-justice-sebegai.html
[viii] Ibid
[ix] Op. cit, Paulus hal 40-41.

No comments:

Post a Comment